PERBEDAAN SAKSI FAKTA DAN SAKSI AHLI

0
13

Pengertian Saksi Fakta / Saksi Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sedangkan Saksi Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Perbedaan dasar dari Saksi Fakta dan Saksi Ahli adalah terletak pada keterangannya, yang mana Saksi Fakta memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri, sedangkan untuk Saksi Ahli memberikan keterangan berdasarkan keahlian atau pengetahuan khusus yang dimilikinya. Biasanya Saksi Fakta memberikan keterangan tentang apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan dimana kejadian tersebut terjadi. Dan untuk Saksi Ahli biasanya memberikan pendapat dan analisis sesuai pengetahuan yang dimiliki. Saksi Fakta dalam memberikan keterangan baik pada tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan dilarang untuk memberikan pendapat atau opini, karena pada dasarnya Saksi Fakta yang diperbolehkan untuk memberikan keterangan sesuai fakta atau peristiwa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.

Keterangan dari Saksi Fakta disebut dengan Keterangan Saksi, sedangkan keterangan dari Saksi Ahli disebut dengan Keterangan Ahli. Persamaan dari Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli adalah sama – sama merupakan Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini