Penghibahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma – cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Penghibahan dilakukan antara orang – orang yang masih hidup, yang mana satu pihak bertindak selaku pemberi hibah, dan pihak satu lagi bertindak selaku penerima hibah. Penghibahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata dilakukan dengan Akta Notaris, tujuannya agar ada bukti secara tertulis bahwa hibah telah dilaksanakan, jika hibah tidak dilakukan dengan Akta Notaris, maka penghibahan tersebut tidak sah secara hukum.
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang – barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah dilakukan oleh pemberi hibah atas objek yang baru akan ada di kemudian hari, maka mendasar pada Pasal 1667 KUHPerdata, penghibahan tersebut batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya penerima hibah tidak memiliki hak kepemilikan atas objek hibah, dan pemberi hibah tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan objek hibah kepada penerima hibah. Secara garis besar ada hibah ada barang. Dilarang hibah dilakukan jika objek belum ada atau baru ada di kemudian hari.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)