JERAT HUKUM ABORSI

0
16

Aborsi atau dikenal dengan menggugurkan kandungan merupakan berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematian. Aborsi secara hukum dilarang untuk dilaksanakan, namun terdapat pengecualian atas kondisi tertentu, yaitu kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta kasus pemerkosaan.

Jerat hukum bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349 KUHP, yang berbunyi :

Pasal 346 KUHP :

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 348 KUHP :

1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP :

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Dengan demikian jerat hukum dibebankan tidak hanya kepada perempuan yang hamil yang menginginkan atau memiliki niat untuk aborsi saja, tetapi juga kepada orang yang melakukan aborsi, seperti dokter, bidan, atau juru obat.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini