Makna dari Pasal Berlapis adalah penerapan lebih dari satu pasal pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan lebih dari satu perbuatan tindak pidana. Penerapan pasal berlapis tersebut juga diterapkan terhadap tindak pidana yang memiliki pemberatan, seperti perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama – sama, dilakukan oleh orang tua atau wali, atau melibatkan kekerasan. Tujuan penerapan pasal berlapis adalah untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Penerapan pasal berlapis harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan prinsip – prinsip hukum pidana yang berlaku, serta mendasar pada fakta dan bukti yang kuat, terlebih harus sejalan dengan tujuan hukum pidana, yaitu untuk memulihkan ketertiban, keadilan, dan keamanan masyarakat.
Penerapan pasal berlapis juga dikenal sebagai concursus realis yang diatur dalam Pasal 65 s/d Pasal 71 KUHP.
Pasal 65
1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
2. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
2. Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
1. Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1) Pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2) Pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3) Pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
2. Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
1. Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
2. Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
3. Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
4. Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
1. Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendirisendiri tanpa dikurangi.
2. Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkaraperkara diadili pada saat yang sama.
Jika pelaku tindak pidana melakukan beberapa perbuatan tindak pidana pada waktu yang berbeda, maka atas perbuatan tindak pidana tersebut harus ditindak / diadili sendiri karena dipandang sebagai tindak pidana sendiri yang berdiri sendiri. Dan untuk hukuman / pidananya digabung, akan tetapi jumlah maksimum pidana terberatnya ditambah sepertiga.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)