JERAT HUKUM ORANG TUA YANG MEMAKSA ANAK DIBAWAH UMUR MENIKAH

0
11

Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat Perkawinan dapat dilaksanakan jika perkawinan tersebut didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai. Selain itu juga diatur terkait usia perkawinan, yang mana mendasar pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk calon mempelai pria dan wanita harus sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.

Bagaimana jika usia calon mempelai pria dan wanita belum menginjak usia 19 (sembilan belas) tahun ???

Mendasar pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019, orang tua calon mempelai pria dan/atau wanita yang usianya belum menginjak 19 (sembilan belas) tahun tersebut, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (jika calon mempelai pria ataupun wanita beragama islam) atau Pengadilan Negeri (jika calon mempelai pria ataupun wanita beragama selain islam) setempat dengan alasan sangat mendesak didukung dengan bukti – bukti yang cukup. Alasan mendesak yang dimaksudkan ialah apabila tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilaksanakan perkawinan tersebut, namun tetap mempertimbangkan terkait upaya pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat.

Lalu bagaimana jika ada orang tua yang memaksa anaknya yang masih dibawah umur untuk menikah dengan alasan apapun juga ???

Perbuatan orang tua yang demikian dapat dijerat dengan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berbunyi :

1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. Perkawinan Anak;

b. Pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. Pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Meskipun orang tua memiliki hak untuk mengatur kehidupan anaknya, namun ingat orang tua dilarang untuk memaksa anak, tekhususnya anak dibawah umur, untuk menikah, karena ada jerat pidana yang dapat dibebankan terhadap orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah, yaitu pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini