JERAT HUKUM MEMANIPULASI LABEL KEDALUWARSA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN

0
16

Pengertian Batas Kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166 Tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, adalah keterangan batas waktu obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan layak untuk dikonsumsi dalam bentuk tanggal, bulan, dan tahun. Sedangkan penandaan / label adalah setiap keterangan mengenai produk dalam bentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan produk.

Pencantuman label kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman diharuskan untuk dilakukan oleh pelaku usaha, karena hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi :

  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
  2. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

Dan Pasal 6 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk. 03.1.23.06.10.5166, yang berbunyi :

  1. Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus mencantumkan batas kedaluwarsa pada penandaan/label.
  2. Batas kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca.

 Dalam pencantuman batas kedaluwarsa tersebut yang dituliskan adalah bulan dan tahun kedaluwarsa, namun bagi makanan atau minuman yang memiliki masa simpan kurang dari 3 (tiga) bulan, harus mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, lebih detail mengingat jangka waktu simpan yang lebih singkat.

Lalu bagaimana jika pelaku usaha memanipulasi label kedaluwarsa produk makanan dan minuman yang diproduksinya tersebut, apakah ada jerat pidananya ???

Misal suatu produk makanan A batas kedaluwarsanya bulan 07 tahun 2024, namun oleh pelaku usaha label kedaluwarsanya diganti bulan 07 tahun 2025, tujuannya agar pelaku usaha tidak rugi dan produk makanan yang diproduksinya tersebut laku terjual.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut tentunya merugikan konsumen, karena dengan melakukan manipulasi label kedaluwarsa produk makanan yang ia produksi tersebut, membahayakan kesehatan konsumen. Tentunya ada jerat pidana yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha yang nekat melakukan tindakan manipulasi label kedaluwarsa tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang berbunyi :

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain pidana penjara dan denda, juga terdapat hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :

  1. Perampasan barang tertentu;
  2. Pengumuman keputusan hakim
  3. Pembayaran ganti rugi;
  4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. Pencabutan izin usaha.

Kelihatannya tindakan hanya merubah tanggal saja, namun jerat pidananya tidak main – main, yaitu 5 (lima) tahun pidana penjara. Berhati – hatilah para pelaku usaha dalam bertindak, karena jerat pidana akan menjeratmu.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini