JERAT HUKUM PELAKU BEGAL PAYUDARA

0
175

Akhir – akhir ini banyak diberitakan terkait anak – anak sekolah yang menjadi korban begal payudara. Umumnya hal tersebut dilakukan oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor di daerah yang sepi yang jarang kendaraan berlalu lalang, dan korban posisi berjalan kaki sendiri.

Begal payudara merupakan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara perempuan. Begal payudara disini masuk dalam kategori pelecehan seksual.

Untuk tindakan para pelaku begal payudara tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal,  yaitu :

  • Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak, yang berbunyi :

Pasal 82 ayat(1) :

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) “

Pasal 76 E :

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

  • Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berbunyi :

Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau denfan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).

  • Pasal 290 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :

  1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya

 Ancaman pidananya tidak tanggung – tanggung, jadi bagi para pelaku begal payudara dapat dijerat pidana penjara selama 5 (lima) hingga 15 (lima belas) tahun, karena dampak dari perbuatannya tersebut membuat trauma atau ketakutan terhadap korbannya, terlebih jika korban masih anak – anak.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini