HUKUM MENIKAHI KEPONAKAN

0
264

Mendasar pada Pasal 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 1, pengertian Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaan, dan dicatat menurut perundang – undangan yang berlaku (Pasal 2 UU Perkawinan). Batas usia laki – laki dan perempuan yang diizinkan menikah jika sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974).

Lalu muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan seorang laki – laki menikahi perempuan yang merupakan keponakannya ???

Dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 diatur terkait larangan perkawinan, adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut :

Perkawinan dilarang antara 2 (dua) orang yang :

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
  5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  6. Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam, juga diatur terkait larangan perkawinan, yaitu :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

  • Karena pertalian nasab :
  1. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
  2. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
  3. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
  • Karena pertalian kerabat semenda :
  1. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
  2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
  3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
  4. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
  • Karena pertalian sesusuan :
  1. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
  2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
  3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
  4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
  5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Karena adanya larangan – larangan tersebut, artinya seorang laki – laki dilarang untuk menikahi perempuan yang merupakan keponakannya, menurut hukum negara maupun hukum islam.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini