APA ITU JUDICIAL HARASSMENT

0
7

Judicial Harassment merupakan suatu tindakan pelecehan yang dilakukan melalui sistem peradilan dengan tujuan untuk membungkam kritik atau tindakan publik yang tidak disukai. Titik utama dari Judicial Harassment adalah tindakan mengintimidasi atau menghambat kegiatan individu atau kelompok tertentu, seperti aktivis, jurnalis, buruh, petani dll, dengan tujuan untuk membungkam kritik atau tindakan publik yang ia tidak sukai. Alat yang digunakan adalah proses hukum, seperti dengan mengajukan somasi, gugatan ganti rugi, laporan pemalsuan, laporan pencemaran nama baik, atau penuntutan yang tidak mendasar, dengan begitu akan membuat korban merasa takut untuk berbicara atau bertindak terkait kritikan untuk kepentingan publik.

Pelaku dari Judicial Harassment bisa badan publik, seperti pemerintah, atau badan privat, seperti perusahaan, atau bisa juga kombinasi dari badan publik dan badan privat.

Salah satu aturan perundang – undangan yang melindungi masyarakat sipil dari adanya Judicial Harassment adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur dalam Pasal 66, yang berbunyi :

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata

Adanya Judicial Harassment ini membuat semakin sempitnya kebebasan masyarakat sipil untuk menyuarakan kritikannya terhadap para penguasa yang menjalankan tugasnya tidak sesuai porsi atau jalur yang sebenarnya. Sehingga diperlukan aturan perundangan – undangan khusus yang dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sipil atas adanya Judicial Harassment, mengingat ruang gerak masyarakat sipil yang sehat sangatlah diperlukan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis dan sejahtera.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini