Siapa PPATK itu dan mengapa istilah PPATK selalu disebut jika ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ???
PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pengertian PPATK mendasar pada Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah salah satu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU No. 8 Tahun 2010 adalah mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan untuk fungsi beserta wewenang dari PPATK adalah sebagai berikut :
Fungsi PPATK (Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010) :
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- Wewenang PPATK (Pasal 41 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010) :
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang;
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- Wewenang PPATK (Pasal 42 UU No. 8 Tahun 2010) : Menyelenggarakan sistem informasi.
3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor;
- Wewenang PPATK (Pasal 43 UU No. 8 Tahun 2010) :
- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
- Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
- Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor;
- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- Wewenang PPATK (Pasal 44 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010) :
- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
- Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
- Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
- Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
- Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
- Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)