KETERKAITAN SITA EKSEKUSI DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI

0
9

Sering kita mendengar ada istilah sita eksekusi dan eksekusi dalam pelaksanaan proses eksekusi, lalu bagaimana keterkaitan sita eksekusi dalam pelaksanaan eksekusi ???

Sebelum pembahasan lebih dalam, terlebih dahulu kita harus mengerti pengertian sita eksekusi dan eksekusi.

Sita Eksekusi adalah suatu tindakan penyitaan atau pengamanan atas objek sengketa yang akan di eksekusi, yang mana penyitaan atau pengamanan objek sengketa tersebut dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap / inkracht.

Sedangkan Eksekusi adalah suatu pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht, yang mana putusan tersebut merupakan putusan final, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan oleh para pihak, baik banding maupun kasasi, dan pelaksanaannya dilakukan secara paksa karena pihak yang kalah tidak berkenan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Sesuai prosesnya, sita eksekusi dilakukan lebih dulu dibandingkan  pelaksanaan eksekusi, karena tujuan dari sita eksekusi adalah agar objek yang akan di eksekusi nanti tidak dipindahkan atau dikuasai pihak ketiga, selain itu juga agar objek eksekusi diketahui pasti keberadaannya. Namun sita eksekusi ini dilakukan jika dalam perkara tersebut belum dilakukan sita jaminan. Dan jika sudah dilakukan sita jaminan, tidak perlu lagi dilakukan sita eksekusi, karena secara otomatis sita jaminan akan berubah menjadi sita eksekusi jika putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap / inkracht.

Setelah sita eksekusi dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat dan Jurusita melaksanakan eksekusinya atas perintah Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam pelaksanaan eksekusi riil, setelah eksekusi dilaksanakan, selanjutnya Jurusita menyerahkan objek yang di eksekusi tersebut kepada Pemohon Eksekusi atau Pihak yang menang, sebagai tanda atau bukti kalau pelaksanaan eksekusi sudah selesai, makanya dilakukan penyerahan objek yang telah di eksekusi kepada Pemohon Eksekusi atau Pihak yang menang.

Dengan demikian, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan jika tidak ada permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi, dan eksekusi tidak dapat dijalankan jika belum dilakukan sita eksekusi. Artinya saling keterkaitan antara sita eksekusi dengan pelaksanaan eksekusi.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini