PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) TIDAK MENGHENTIKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN

0
28

Eksekusi Putusan merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht, yang mana putusan tersebut merupakan putusan final, tidak ada upaya hukum baik banding ataupun kasasi lagi yang diajukan oleh para pihak. Pelaksanaan Eksekusi Putusan dilakukan secara paksa karena pihak yang kalah tidak berkenan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Sedangkan Permohonan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan jika terdapat alasan kuat untuk dapat meninjau kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap / inkracht. Alasan – alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu :

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

 Dan untuk alasan – alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yaitu :

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dengan sudah diuraikan diatas alasan – alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, baik perkara perdata maupun perkara pidana, lalu muncul pertanyaan, apakah pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan, jika sudah diajukan permohonan eksekusi putusan oleh pihak yang menang, kemudian pihak yang kalah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ???

Mendasar pada Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :

Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 :

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan ”.

Pasal 268 ayat (1) KUHAP :

Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut ”.

Artinya pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Namun demikian, mendasar pada Lampiran hal. 23 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No. : 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 Tahun 2019, meskipun dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dinyatakan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan, akan tetapi terdapat beberapa alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang sangat mendasar dan patut dipertimbangan sebagai dasar alasan untuk menunda / menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan, yaitu :

  1. Permohonan Peninjauan Kembali benar – benar sesuai dengan salah satu alasan Peninjauan Kembali dalam Pasal 67 UU MA;
  2. Alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna;
  3. Dapat diperkirakan Majelis Hakim yang akan memeriksa Peninjauan Kembali besar kemungkinan akan mengabulkannya.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini