PERBEDAAN HAK PAKAI DAN HAK GUNA BANGUNAN

0
13

Sering kita mendengar jenis – jenis hak atas tanah, yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha. Kalau terkait hak milik tentu banyak orang sudah mengerti makna dari hak milik atas tanah tersebut.

Tapi bagaimana dengan Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan, apakah kalian mengetahui perbedaan dari Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan ???

Sebelum pembahasan lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan.

Sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang – undang ini.

Sedangkan pengertian Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

 Lalu apakah Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan ada jangka waktunya ???, jawabannya adalah ada.

Untuk Hak Pakai :

  • Jika Hak Pakai diberikan diatas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, jangka waktu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta diperbarui dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 52 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021)
  • Jika Hak Pakai diberikan diatas Tanah Hak Milik, jangka waktu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak milik (Pasal 52 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021)

Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan :

  • Jika Hak Guna Bangunan diberikan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, jangka waktu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta diperbarui dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 37 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021)
  • Jika Hak Guna Bangunan diberikan di atas Tanah Hak Milik, jangka waktu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik (Pasal 37 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021)

Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960, Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, artinya Hak Guna Bangunan dapat dijual atau dijadikan jaminan hutang. Sedangkan untuk Hak Pakai, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 5 Tahun 1960, dapat dialihkan kepada pihak lain sepanjang mendapat izin dari pejabat yang berwenang untuk tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dan dapat dialihkan kepada pihak lain untuk tanah milik, jika dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Namun ada keunggulan dari Hak Pakai, yang mana Hak Pakai dapat diberikan kepada WNA, berbeda dengan Hak Guna Bangunan yang hanya bisa diberikan kepada WNI saja.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini