SELUK BELUK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

0
137

Tindak Pidana Korupsi erat hubungannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelum penjelasan lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari Pencucian Uang. Mendasar pada Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pengertian Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur – unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang ini.

Unsur – unsur tindak pidana yang dimaksudkan diatur dalam Pasal 3 s/d Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, beserta dengan sanksi pidananya, yaitu :

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

  • Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.

Dan Hasil Tindak Pidana sendiri diatur dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, yaitu :

Pasal 2

  • Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

 Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini