APAKAH SALINAN AKTA NOTARIS HARUS DIBERIKAN NOTARIS KEPADA PARA PIHAK ???

0
6

Pengertian Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini atau berdasarkan undang – undang lainnya. Sedangkan Akta Notaris sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Jabatan Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini.

Dalam menjalankan tugasnya, Notaris berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan hukum, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang – undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik (Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris).

Jika Notaris telah menjalankan tugasnya dalam pembuatan akta perjanjian, sebagai contoh perjanjian jual – beli, apakah Notaris berkewajiban untuk memberikan salinan akta perjanjian jual – beli tersebut kepada para pihak yang membuat ???

Menjawab pertanyaan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notariss, yang berbunyi :

  • Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
  1. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta.

Notaris berkewajiban untuk mengeluarkan Salinan Akta Jual – Beli dan memberikannya kepada para pihak yang bertanda tangan dalam akta tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh Notaris, maka mendasar pada Pasal 16 ayat (11) UU Jabatan Notaris, Notaris dapat dikenakan / dibebani sanksi berupa :

  1. peringatan tertulis;
  2. pemberhentian sementara;
  3. pemberhentian dengan hormat; atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini