Pengancaman adalah suatu tindakan menyatakan niat atau rencana untuk melakukan suatu perbuatan yang merugikan atau mencelakakan orang lain. Biasanya pengancaman ini berupa ancaman kekerasan, ancaman mencemarkan nama baik, atau ancaman membuka rahasia.
Saat ini yang marak terjadi adalah pengancaman yang dilakukan terhadap korban melalui media sosial, seperti melalui Instagram, Whatsapp, Tik Tok, dan lain sebagainya. Pelaku pengancaman melalui media sosial tersebut dijerat dengan UU ITE, yaitu dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Pasal 29 UU ITE, berbunyi :
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut – nakuti ”
Pasal 45B UU ITE, berbunyi :
“ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut – nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ”
Ancaman pidananya cukup serius, yaitu pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Hati – hati bagi para pelaku pengancaman, meskipun niat anda bercanda, namun jerat hukum tidak bercanda, karena jelas aturan hukum yang tertuang dalam UU ITE. Selain itu jejak digital tidak mudah untuk dihapus, sehingga barang bukti jelas mudah didapatkan oleh korban untuk penunjang pelaporan mereka.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)