Rumah sewa / kontrakan adalah rumah yang disewakan / dikontrakkan kepada seorang penyewa untuk ditempati sebagai tempat tinggal sementara sesuai jangka waktu yang disepakati bersama, dengan adanya pembayaran sewa setiap bulan atau tahunnya. Biasanya pemilik rumah membuat perjanjian sewa – menyewa dengan penyewa perihal rumah yang disewakan. Tujuannya agar ada dasar hukum atau pegangan bagi pemilik sewa maupun penyewa jika memang telah ada kesepakatan untuk melakukan sewa.
Sewa – menyewa sendiri sebagaimana Pasal 1548 KUHPerdata merupakan suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan perbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Dalam kesepakatan sewa – menyewa tersebut, masing – masing pihak, baik itu pemilik sewa ataupun penyewa, memiliki kewajiban atau tanggung jawab masing – masing, yang mana untuk pemilik sewa sebagaimana Pasal 1550 KUHPerdata memiliki kewajiban atau tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
- Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud
- Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa
Sedangkan untuk kewajiban atau tanggung jawab penyewa sebagaimana Pasal 1560 KUHPerdata adalah
- Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan
- Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan
Lalu muncul pertanyaan bagaimana jika rumah yang disewakan atau dikontrakkan tersebut rusak, siapa yang bertanggung jawab ???
Jika kerusakan timbul pada saat penyewa akan menikmati hak sewa atas rumah sewa / kontrakan tersebut, sehingga menghalangi penyewa untuk menikmati hak sewanya, maka mendasar pada Pasal 1552KUHPerdata, yang berbunyi :
“ Pihak yang menyewakan harus menanggung terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat – cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi ”
Pemilik sewa lah harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi terhadap rumah sewa / kontrakan tersebut.
Sedangkan jika rumah sewa / kontrakan tersebut mengalami kerusakan pada waktu sewa berlangsung, maka mendasar pada Pasal 1564 KUHPerdata, yang berbunyi :
“ Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya ”
Penyewa lah yang harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi terhadap rumah sewa / kontrakan.
Sehingga untuk dapat mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah sewa / kontrakan, maka harus diketahui terlebih dahulu kapan kerusakan rumah sewa / kontrakan tersebut terjadi.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)