Putusan merupakan suatu pernyataan tertulis yang diucapkan oleh majelis hakim dalam suatu persidangan sebagai hasil dari pemeriksaan suatu perkara, dengan tujuan untuk mengakhiri sengketa antara para pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan amar putusannya, ada 3 (tiga) jenis putusan pidana, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas, dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan pemidanaan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai pasal yang didakwakan.
Lalu bagaimana dengan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, dimana letak perbedaannya ???
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
“ Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas ”
Artinya dari hasil pemeriksaan, fakta di persidangan menunjukkan jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam persidangan. Dalam persidangan tidak ditemukan oleh majelis hakim sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Sehingga mendasar pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 191 KUHAP, putusan bebas dijatuhkan jika kesalahan terdakwa sesuai pasal yang didakwakan tidak terbukti.
Sedangkan untuk Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi :
“ Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum ”
Artinya dari hasil pemeriksaan, mendasar pada bukti – bukti yang diajukan ternyata terbukti terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan masuk ke dalam hukum perdata, hukum dagang, atau hukum adat. Dengan demikian putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.
Jelas sekali perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, jadi jangan sampai salah memahami dan memaknainya.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)