Penyidikan merupakan suatu proses dimana penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana. Namun jika dalam proses penyidikan tiba – tiba Tersangka meninggal dunia, bagaimana dengan pertanggung jawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya ???, apakah ahli waris dari tersangka yang harus menggantikan untuk menjalani proses pemeriksaan ???
Menjawab pertanyaan tersebut, mendasar pada Pasal 77 KUHP, yang berbunyi :
“ Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia ”
Meskipun dalam Pasal 77 KUHP hanya diatur terkait proses penuntutan saja, namun ketentuan tersebut juga berlaku dalam proses penyidikan, mengingat antara proses penyidikan dengan proses penuntutan merupakan satu rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. Jika tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan, tentu saja dalam proses penuntutan nantinya tidak ada pihak yang dituntut, karena tersangkanya sudah meninggal dunia. Selain itu ahli waris dari tersangka tidak dapat menggantikan kedudukan tersangka untuk menjalani proses penyidikan maupun penuntutan, dan bahkan proses pemeriksaan di persidangan, karena antara ahli waris dengan tersangka merupakan subjek hukum yang berbeda, sehingga actus reus / perbuatan pidananya dan mens rea / niat jahat nya tidak dapat terpenuhi.
Dengan demikian, jika tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan, maka secara otomatis proses penyidikan dihentikan demi hukum dan penyidik menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) sebagai bukti bahwa proses penyidikan dihentikan demi hukum.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)