Setelah pembahasan terkait pemalsuan Ijazah dalam artikel berjudul “ Hukum Memalsukan Ijazah ”, selanjutnya dibahas juga terkait penahanan Ijazah yang banyak dilakukan oleh perusahaan.

Masalah ini sebetulnya bukanlah hal baru dalam dunia kerja, namun akhir – akhir ini sedang viral berita tentang CV. Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang menahan beberapa Ijazah karyawan yang sudah resign. Hingga masalah itu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jatim, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

Sebetulnya penahanan Ijazah menurut aturan hukum ada yang tidak ada larangan, namun juga tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk melakukan penahanan Ijazah. Tujuan dari penahanan Ijazah yang dilakukan oleh perusahaan adalah agar karyawan tidak seenaknya sendiri resign dari perusahaan. Selama penahanan Ijazah dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan tertuang jelas dalam perjanjian kerja, serta memenuhi unsur penjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Maka penahanan Ijazah itu sah dan tidak menjadi masalah hukum, serta menjadi undang – undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus ditaati sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang – undang. Persetujuan harus dilasanakan dengan itikad baik

Namun menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk segera mengembalikan Ijazah kepada pemiliknya, apabila pemilik dari Ijazah tersebut telah resign dari perusahaan dan telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada perusahaan. Jika pengembalian Ijazah tersebut tidak segera dilakukan oleh perusahaan, maka perusahaan secara perdata telah mengingkari kewajibannya / wanprestasi. Selain itu secara pidana pemiliki perusahaan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun ”.

Agar tidak menjadi masalah seperti yang dilakukan oleh CV. Sentosa Seal, diharapkan bagi para perusahaan yang menahan Ijazah karyawannya, agar segera mengembalikan Ijazah jika karyawannya tersebut telah resign.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini