Mengapa Seseorang Masuk DPO?

0
20

Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atau biasanya kita menyebutnya dengan “Buron” merupakan orang yang terjerat atau terlibat dalam suatu kasus tindakan kriminal/perbuatan melawan hukum, namun ia berusaha melarikan diri dengan bersembunyi agar supaya lepas dari jerat hukum.

Penetapan seseorang sebagai tersangka atau terlibat dalam suatu kasus tindakan kriminal tersebut berdasarkan bukti permulaan tindak pidana, sesuai pasal dengan Pasal 1 Ayat 14 KUHAP, yang berbunyi : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

Umumnya persembunyian yang dilakukan seorang DPO tersebut dilakukan selama mungkin hingga melewati batas kasus kadaluwarsa, sehingga proses kasusnya tidak dapat dilanjutkan.

Seorang tersangka yang melarikan diri tersebut kemudian dicatat dan diterbitkan dalam Daftar Surat Pencarian Orang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 6, Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi : “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.

Adapun langkah-langkah Penerbitan Daftar Pencarian Orang ( DPO) sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana, yaitu :

  1. Bahwa orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.
  2. Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
  3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.
  4. Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah:                a. mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya; dan b. mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan.
  5. DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail:

a. identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO;

b. nomor telepon penyidik yang dapat dihubungi;

c. nomor dan tanggal laporan polisi;

d. nama pelapor;

e. uraian singkat kejadian;

f. pasal tindak pidana yang dilanggar;

g. ciri-ciri/identitas tersangka yang dicari (dicantumkan foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain: nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain).

Status seseorang sebagai DPO pun dapat dicabut jika seseorang tersebut sudah ditemukan, atau ada pengajuan pencabutan status DPO nya. Pengajuan pencabutan tersebut tentunya memiliki syarat-syarat nya seperti adanya barang bukti dan saksi yang jelas dapat membuktikan bahwa seseorang dalam Daftar Pencarian Orang tersebut tidak melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang ditujukan kepadanya. ( SV )

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini