Cerai Gaib : Mengapa Bisa Terjadi??

0
28

PERTANYAAN :

Apa itu cerai ghaib dan bagaimana itu bisa terjadi? ( WD – LOMBOK )

JAWABAN :

Terima kasih pertanyaannya.

Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri karena tidak adanya kerukunan atau ada cukup alasan lain yang tidak dapat diselesaikan, yang putusannya ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam perceraian dikenal dengan istilah “Cerai Gaib” yang mana istilah tersebut tidak banyak diketahui orang.

Perlu diketahui bahwa cerai gaib dapat diajukan oleh seseorang yang beragama islam dan pengajuannya diajukan ke Pengadilan Agama. Cerai gaib atau gugatan cerai gaib adalah gugatan perceraian yang diajukan pihak suami maupun istri yang mana saat pengajuan gugatan tersebut alamat atau keberadaan pihak yang digugat tidak diketahui. Prosedur gugatan gaib sama dengan prosedur perceraian pada umumnya

Contohnya seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya yang sedang berada di luar kota karena selama bertahun-tahun suaminya tidak memberi kabar, nafkah, sulit dihubungi dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami. Ketika ingin menggugat suaminya pihak istri tidak mengetahui alamat lengkap keberadaan suaminya. Maka dari itu, Pengadilan Agama menyarankan untuk mengajukan gugatan cerai gaib.

Sehingga dapat disebutkan bahwa syarat mengajukan gugatan cerai gaib yaitu :

  •  Suami atau istri sudah tidak bisa dihubungi dengan berbagai cara oleh penggugat
  • Suami atau istri sudah tidak diketahui alamat atau keberadaannya dalam jangka waktu yang cukup lama
  • Ketika tergugat sudah tidak bisa lagi memenuhi kewajiban sebagai mana mestinya. Seperti memberikan nafkah lahir batin.

Pada prinsipnya, dasar  hukum gugatan cerai gaib diatur dalam :

1. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1898 Tentang Peradilan Agama

“(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman
bersama tanpa izin tergugat.”

Pasal ini menjelaskan bahwa pihak istri maupun suami dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama di wilayah kediaman, sehingga gugatan gaib yang mana alamat tergugat  tidak diketahui dapat dilakukan

2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Aturan ini menjelaskan bahwa istri bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama di tempat kediaman penggugat (istri). Sehingga tidak ada masalah jika alamat atau keberadaan tergugat tidak diketahui.

3. Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975

“Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.”

4. Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam

“Jika kediaman tergugat atau suami tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman yang ada di Pengadilan Agama dan mengumumkannya pada satu atau beberapa surat kabar atau media massa yang lain oleh Pengadilan Agama. Jika sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau wakilnya tidak hadir, maka gugatan diterima kecuali jika gugatan tersebut tanpa hak dan tidak beralasan”

5. Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975

“(1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan”

Dari segi hukum, cerai gaib memberikan kepastian dari hubungan suami istri yang tidak jelas karena kelalaian dalam menjalankan kewajiban sehingga tidak terjebak dalam ketidakpastian hubungan pernikahan. ( SV )

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini