Aturan terkait dengan warisan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Hukum Indonesia, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Ketentuan waris dalam aturan tersebut memiliki karakteristik masing-masing. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umumnya digunakan bagi warga negara yang bukan beragama Islam, sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan bagi warga negara yang beragama Islam. Kedua aturan tersebut digunakan sebagai landasan dalam memutus suatu masalah, salah satunya yaitu tentang Warisan
Sebelumnya, kita harus memahami dulu istilah yang seringkali disebutkan dalam hal warisan yaitu :
- Pewaris, seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta bendanya untuk dibagikan kepada ahli waris
- Ahli Waris, orang-orang yang telah sesuai dengan hukum pembagian hak waris untuk mendapatkan hak atas harta benda pewaris yang telah meninggal
- Warisan, semua peninggalan pewaris baik aset, harta, kekayaan, juga hak dan kewajiban atas hutang piutangnya.
CONTOH KASUS MASALAH WARISAN : apabila 4 (empat) bersaudara ingin menjual rumah warisan orang tuanya yang belum dibagi, akan tetapi 1 (satu) dari lainnya tidak menyetujuinya.
Dalam hukum warisan baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), dikenal istilah “Tidak Pantas Untuk Menjadi Ahli Waris”.
Adapun, menurut Pasal 838 KUHPerdata, orang yang tidak pantas menjadi ahli waris yaitu :
“Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
- Dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.”
Sedangkan menurut Pasal 173 KHI, orang yang tidak pantas menjadi ahli waris yaitu :
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”
Melihat berdasarkan pasal tersebut, menjual warisan orang tua yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris. Apabila rumah tersebut tetap dijual maka, tindakan menjual rumah warisan yang belum dibagi tersebut akan dinyatakan Batal Demi Hukum sesuai dengan Putusan MA No. 82 K/PDT/2004 tertanggal 22 Mei 2007 yang menjelaskan bahwa perjanjian jual-beli tanah warisan batal demi hukum karena boedel waris belum terbagi dan dilakukan tanpa adanya persetujuan ahli waris lainnya.
Namun, berbeda hal jika ahli waris yang tidak setuju tersebut terbukti termasuk kedalam “orang yang tidak pantas menjadi ahli waris” sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, tindakan menjual rumah warisan tersebut tetap dapat dilakukan. ( SV )
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.