PERTANYAAN :
Apakah boleh penjualan rokok tanpa pita cukai dilakukan di Indonesia ? (Fhm – Blitar)
JAWABAN
Rokok ilegal merupakan produk tembakau baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor yang dijual ke masyarakat umum tanpa memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Semakin maraknya penyebaran rokok ilegal dipicu oleh adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebanyak 10% , yang diterbitkan peraturannya oleh Menteri Keuangan No. 191 Tahun 2022
Adapun ciri-ciri rokok ilegal terbagi menjadi 5 macam yaitu :
1. Rokok Polos Tanpa Pita Cukai
Rokok ilegal jenis ini paling mudah diketahui, oleh karena tidak tidak dilekatinya pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Ancaman hukumannya tertera dalam :
Pasal 54 UU Cukai |
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” |
2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
Biasanya Pita cukai palsu pada rokok ilegal dicetak secara pribadi dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang terdapat dalam pita cukai asli
3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
Rokok dilekati dengan pita cukai bekas penggunaan rokok sebelumnya. Untuk memastikannya cukup dilihat kondisinya, biasanya Pita Cukai bekas dalam rokok ilegal dalam kondisi tidak layak atau ada sobekan
4. Rokok dengan Pita Cukai Salah Personalisasi
Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan kode personalisasi yang dikhususkan bagi pabrik pembuat. Ancaman hukumannya tertera dalam :
Pasal 58 UU Cukai |
“Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” |
5. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan
Rokok ilegal ini diproduksi oleh pabrik yang tidak memiliki izin resmi dan sengaja memanipulasi data, sehingga antara spesifikasi produk dan pita cukai yang digunakan tidak sesuai.
Sementara itu, untuk ancaman pengedar atau penjual rokok ilegal hukuman pidana tertera Di dalam Pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi :
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Sehingga berdasarkan pasal diatas, bisa dipastikan bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai atau ilegal dilarang dilakukan di Indonesia karena menyalahi aturan hukum.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat lebih memilih rokok ilegal karena harga yang lebih murah. Namun perlu diingat bahwa rokok ilegal bukan hanya membawa dampak negatif bagi negara dalam sisi perekonomian, akan tetapi bagi kesehatan juga, rokok ilegal banyak mengandung bahan-bahan yang tidak memenuhi kualitas sehingga mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan, selain itu bayangan akan ancaman hukuman pidananya pun tidak akan terelakkan. ( SV )
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.