Yang dimaksud dengan Tuduhan yaitu ungkapan seseorang yang menyatakan bahwa orang lain telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, yang mana tuduhan yang diungkapkan tersebut mungkin didukung dengan bukti atau tidak didukung dengan bukti.
Tindakan seseorang menuduh orang lain telah melakukan tindak pidana dan tuduhannya tersebut tanpa disertai alat bukti seringkali masih terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Kasus tuduhan tanpa bukti tersebut bisa disebabkan oleh faktor-faktor, seperti :
- Emosi dan Prasangka
Seringkali orang dengan rasa emosional dan tanpa berfikir panjang menuduh orang untuk membuat orang lain percaya dan cenderung merasa yakin dengan tuduhan yang diucapkannya meskipun tanpa bukti
- Kepentingan Pribadi
Tuduhan tanpa bukti digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadi dalam menjatuhkan seseorang yang dianggap sebagai saingan
- Kurangnya Pemahaman Tentang Etika Hukum
Asas praduga tak bersalah belum diketahui oleh banyak orang, sehingga masyarakat cenderung memberikan tuduhan yang diyakininya telah sesuai dengan fakta
Tuduhan tanpa bukti dalam Hukum Indonesia termasuk kedalam golongan “Fitnah” yang mana aturannya tersebut tertuang dalam Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Hukuman berdasarkan Pasal diatas dapat berlaku apabila terpenuhi unsur-unsurnya, yaitu :
- Seseorang
- Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan
- Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya
Konsekuensi memberikan tuduhan melanggar hukum kepada seseorang tanpa adanya bukti tuduhan tidak dapat dianggap sepele. Oleh karena, ada pasal yang telah mengatur hal tersebut. Adanya pasal tersebut demi menghindari kesalahan penangkapan atas tuduhan yang dilontarkan. Jadi, apabila memiliki kecurigaan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan seseorang, pastikan untuk memiliki bukti sebelum melaporkannya dan mempertimbangkan segala konsekuensi hukum jika menuduh tanpa bukti. ( SV )
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.