PERTANYAAN
Apakah bisa rekaman yang kita diambil secara sembunyi-sembunyi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dapat kita gunakan untuk mempertegas alat bukti? ( AM – Bali )
JAWABAN
Terima kasih untuk pertanyaannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada dasarnya undang-undang tersebut memuat dua inti peraturan, yaitu terkait dengan :
- Aturan dalam sistem dan transaksi elektronik;
- Aturan terhadap tindak pidana siber yang mencakup hukum materil dan hukum formil.
Kemudian terkait dengan perekaman secara tersembunyi, mengacu pada konteks hukum yang terdapat dalam Pasal 31 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016, mengatur mengenai intersepsi / perekaman secara ilegal, yang mana bunyi dari pasal tersebut ialah :
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.”
Sesuai dengan pengertian mengenai intersepsi / perekaman secara ilegal dalam pasal diatas, peristiwa yang direkam secara sembunyi bukan termasuk kedalam transmisi atau informasi elektronik yang disadap. Sehingga tidak termasuk kedalam tindak pidana.
Adapun terkait dengan keabsahan rekaman tersebut sebagai alat bukti, tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, yang berbunyi :
1. Ayat (1)
“Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
2. Ayat (2)
“Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.”
Dengan begitu, rekaman suatu peristiwa secara sembunyi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan tidak termasuk kedalam tindak pidana. Hal tersebut apabila rekaman tersebut memenuhi kriteria seperti bukan merupakan hasil sadapan illegal, bukan sebagai satu-satunya alat bukti, dan isi rekaman tersebut memiliki nilai hukum yang kuat dan relevan. ( SV )
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.