Mungkin istilah Perjanjian Pra-nikah lebih banyak dikenal oleh masyarakat daripada Perjanjian Pasca Nikah. Sesuai dengan namanya, Perjanjian Pasca Nikah atau disebut dengan istilah Postnuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri setelah perkawinan berlangsung.
Perjanjian Pasca Nikah ini dibuat disahkan oleh notaris atau pegawai pencatatan pernikahan dengan melampirkan persyaratan administratif dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah suami istri. Perjanjian Pasca Nikah dapat dibuat ketika pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan ingin memngatur kembali hak dan kewajiban mereka. Adapun isi dari perjanjian Pasca Nikah tidak jauh berbeda dari perjanjian Pra nikah yaitu terkait dengan masalah harta bersama, seperti :
- Hal-hal apa saja yang menjadi milik bersama suami dan istri
- Hal-hal apa saja yang menjadi milik masing-masing antara suami atau istri
- Hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan istri
- Apa saja harta bawaan yang dibawa oleh masing-masing pihak baik suami atau istri, dapat berupa hasil usaha, hibah, ataupun warisan agar supaya harta suami atau istri bisa dibedakan
- Cara pembagian harta bersama atau harta gono-gini, dan atau
- Pihak suami atau istri memiliki harta atas kepemilikan masing-masing (tidak menjadi harta bersama/gono-gini)
Dasar Hukum perjanjian Pasca Nikah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi :
Pasal 29 ayat (1)
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Jadi sudah jelas bahwa perjanjian perkawinan terkait dengan masalah harta bersama selain dapat dibuat sebelum perkawinan langsung, dapat pula dibuat setelah perkawinan berlangsung dan perjanjiannya tersebut memiliki keabsahan hukum. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.