HABIS – HABISAN KENA JEBAKAN BATMAN, PENGACARA PENGURUS KONI KOTA KEDIRI TAHUN 2023 AKAN LAPORKAN IM DAN LH KE POLISI

0
61

Berita menghebohkan baru saja terkuak, salah satu Pengurus KONI Kota Kediri Tahun 2023 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yaitu Arif Wibowo, melalui pengacaranya Eko Budiono, S.H., M.H., telah menceritakan fakta yang mencengangkan yang dideritanya kepada sejumlah awak media pada hari Rabu (15/01) malam.

Pengacara Arif Wibowo merasa kliennya tersebut telah dijebak oleh pihak ketiga yang berinisial IM dan LH dalam penyelesaian kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di KONI Kota Kediri, yang melibatkan Ketua, Bendahara, dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Tahun 2023.

Awal mula terkuaknya kasus Dugaan Korupsi di KONI Kota Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kedua oknum berinisial IM dan LH yang salah satunya mengaku dirinya oknum anggota Polri tersebut, menawarkan dan menjanjikan dapat menutup dan menyelesaikan kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan Ketua, Bendahara, dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Tahun 2023. Kejadian tersebut terjadi sebelum Eko Budiono, S.H., M.H., menjadi Pengacara atau Kuasa Hukum Arif Wibowo.

Inisial IM dan LH, salah satunya mengaku sebagai oknum anggota Polri, dan kejadian tersebut saya belum masuk sebagai kuasa hukumnya Arif Wibowo,” kata Eko Budiono, S.H., M.H. Pengacara Arif Wibowo.

Kronologi ceritanya bermula IM menawarkan kepada Arif Wibowo untuk mengenalkannya dengan temannya berinisial LH yang mengaku dirinya oknum anggota Polri, temannya tersebut bisa membantu menutup kasus yang ada tersebut, karena adanya jaminan seperti itu, dilakukanlah pertemuan antara Ketua KONI, Bendahara, Wakil Bendahara, IM, dan juga LH, dalam pertemuan tersebut ketiga pengurus KONI Kota Kediri Tahun 2023 diminta untuk menyediakan dana sebesar Rp. 1 Miliar dengan cara urunan / patungan bertiga. Arif Wibowo dengan segala usaha memenuhi tuntutan itu, menjual perhiasan emas yang dia punya, dan dari hasil penjualan perhiasan tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 550 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh Arif Wibowo kepada ke – 2 oknum berinisial IM dan LH tersebut.

Klien saya, Arif, pontang-panting untuk memenuhi tuntutan tersebut, dijuallah perhiasan emasnya di toko Semar, dan hasil penjualan sebesar Rp. 550 juta diserahkan kepada kedua oknum tersebut,” ungkap Eko Budiono, S.H., M.H. Pengacara Arif Wibowo.

Keesokan harinya, Arif Wibowo diminta oleh ke – 2 oknum tersebut untuk membawa tas yang berisi uang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan anehnya saat di Kejaksaan, uang tersebut menurut keterangan Arif Wibowo, hanya untuk dititipkan ke pihak Kejaksaan, setelah uang tersebut diminta setorkan ke bank, Arif Wibowo baru mengetahui jika jumlah uang hanya berjumlah Rp. 700 juta, bukan lagi Rp. 1 Miliar sesuai uang yang diserahkan ketiga orang pengurus KONI Kota Kediri Tahun 2023.

Heran saya selaku Pengacara Arif Wibowo disitu, pihak Kejaksaan masih menghitung kerugian Negara dan belum menetapkan ke – 3 (Tiga) pengurus KONI Kota Kediri Tahun 2023 sebagai tersangka, kok bisa pihak ketiga dengan mudah menentukan kerugian Negaranya sebesar Rp. 1 Miliar ” ungkap Eko Budiono, S.H., M.H. Pengacara Arif Wibowo.

Dari adanya kejadian tersebut, Arif Wibowo akan mengikuti saja proses hukum yang berjalan, sampai dimana dan mau dibawa kemana proses hukum ini, karena hingga saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP untuk menentukan berapa besar kerugian Negara.

Dan harapan Arif Wibowo, untuk oknum – oknum yang telah membawa lari uangnya jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini