Apakah Seorang Lansia Masih Dianggap Cakap Hukum?

0
23

PERTANYAAN :

Misalkan terdapat suatu kasus  tentang sebidang tanah yang secara tiba-tiba digunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut, lalu seorang lansia diajukan untuk menjadi saksi. Pertanyaannya, apakah tetap bisa seorang yang sudah berusia lanjut menjadi saksi di persidangan tentang perkara tersebut? (GH – Wonsosono )

Jawaban :

Terima kasih untuk pertanyaannya,

Berdasarkan pernyataan Anda, maka mendasar pada Undang-undang No.13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, lebih tepatnya pada Pasal 1 Ayat (2) menerangkan bahwa “Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun
(enam puluh) tahun keatas”. Stigma yang kerap kali melabeli sebagian besar seseorang yang sudah lansia adalah tidak cakapnya ia dalam berbicara dan memberikan informasi.

Adapun arti dari “cakap” atau “cakap hukum” yaitu mampu atau sanggupnya seseorang melakukan sesuatu, salah satunya yaitu yang terkait dengan kewajiban melakukan tindakan hukum

Terkait dengan kecakapan terhadap seoseorang yang sudah lansia, khususnya dalam persidangan Perdata. Maka acuannya yaitu pada Pasal 330 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa seseorang dianggap dewasa apabila sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur 21 tahun. Adapun terkait dengan usia dewasanya tersebut, memiliki arti bahwa seseorang yang sudah memasuki masa lansia pun tetap dianggap sebagai orang yang cakap hukum.

Meskipun berdasarkan aturan tersebut diatas menyatakan bahwa seorang lansia termasuk dalam orang cakap hukum, namun tetap ada aturan lain terkait syarat seseorang / seorang lansia tentang keadaannya untuk dinyatakan cakap hukum, seperti  :

  1. Tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa yang tidak dalam keadaan dungu, gila, pemboros, dan lain-lain;
  2. Tidak dilarang oleh undang-undang, misalnya orang yang dinyatakan pailit oleh undang-undang dilarang untuk melakukan perbuatan hukum.

Berdasarkan penjelasan kami diatas, stigma masyarakat yang menyatakan bahwa seorang lansia tidak cakap dalam kesehariannya dan tidak cakap hukum merupakan stigma yang salah. Oleh karena berdasarkan aturan Undang-Undang, seorang lansia tetap dianggap sebagai seorang cakap hukum selama ia memenuhi syarat-syarat keadaannya. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini