Berita saluran televisi mulai marak menayangkan aksi kriminalitas berkenaan dengan kepemilikan senjata api seperti melakukan perampokan dengan menembakan senjata api, menodongkan senjata kepada pihak lawan ketika sedang ada pertengkaran, dll. Tindak kriminalitas tersebut dapat dikenakan sanksi-sanksi pembunuhan baik secara terencana maupun tidak atau sanksi pidana lainnya. Hal tersebut menandakan bahwa saat ini masyarakat umum Indonesia mulai marak atas kepemilikan senjata api tersebut.
Jika dilihat berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1976 Tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, menjelaskan bahwa senjata api merupakan salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) utamanya dibidang pertahanan dan keamanan.
Adapun siapa saja yang berhak atas kepemilikan senjata api yaitu : Pejabat Pemerintah, Pejabat Swasta, Pejabat TNI/Polri, dan Profesional.
Meskipun memiliki hak untuk memiliki senjata, pemilik senjata api harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Peraturan Kapolri Pasal 81 Ayat (1) Tahun 2022, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka polri akan mempertimbangkannya untuk menerbitkan izin kepemilikan senjata tersebut. Adapun persyatannya tersebut seperti yaitu seseorang yang :
- WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
- Sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
- Memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
- Lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang senjata api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat Rekomendasi;
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris, bagi pengusaha;
- Dan lain-lain, selengkapnya dapat dilihat dengan cara klik tautan berikut:
Masalah kepemillikan senjata api illegal telah lama ditulis dan ditetapkan dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana yang menyebutkan bahwa : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Jadi, dilihat berdasarkan ketentuan pasal diatas, kepemilikan senjata api secara tidak sah atau illegal akan dikenakan ancaman hukuman pidana berupa Hukuman Mati, Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Penjara maksimal 20 tahun. Untuk itu, sebagai masyarakat Indonesia yang berwawasan kita diharuskan untuk lebih bijak dalam menaati aturan kepemilikan atau penggunaan senjata api, agar tindakan kriminalilas yang merugikan masyarakat berkenaan dengan senjata api tersebut tidak lagi marak terjadi. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.