Indonesia merupakan negara maritim, yaitu negara yang luas perairannya lebih luas daripada datarannya. Atas hal tesebut, Indonesia rawan menjadi korban adanya tindakan Illegal fishing.
Illegal fishing memiliki arti penangkapan ikan secara tidak sah dan menyalahi aturan. Adapun pengertiannya berdasarkan Nomor 37/Permen-Kp/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), yaitu berbunyi demikian :
“Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan”
Secara umum, illegal fishing yang kerap kali terjadi di Indonesia yaitu berupa :
- Penangkapan ikan tanpa izin
- Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu
- Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang
- Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.
Illegal fishing ini umumnya dilakukan oleh kapal-kapal asing, sehingga menyebabkan jumlah kerugian negara yang banyak dalam sektor perikanan.
Terkait dengan aturan hukumnya, tindakan illegal fishing diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
Kemudian pemidanaan pelaku atas illegal fishing dilakukan melalui:
1. Sanksi pidana berupa penjara ataupun denda
- Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.
- Adapun bagi nahkoda Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, dengan dilakukannya pembakaran dan/atau penenggelaman kapal
- Tertera dalam Pasal 69 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 45 Tahun 2009, yang berbunyi :
“(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.”
“(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Pelaku tindakan Illegal fishing harus diberi sanksi hukuman secara tegas berdasarkan Pasal-Pasal yang mengaturnya, oleh karena banyak kerugian yang ditimbulkannya seperti merugikan ekonomi Indonesia, merusak ekosistem laut utamanya terumbu karang, menyebabkan kepunahan ikan, dan melanggar kedaulatan Indonesia. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.