PERTANYAAN :
Apakah ada aturan yang menyatakan bahwa KUA dapat menolak permohonan pernikahan dini? terima kasih. ( KT – Bengkulu )
Terima kasih pertanyaannya.
Permohonan nikah di bawah umur ke KUA tetap masih banyak terjadi meskipun aturan tentang larangannya sudah diatur secara tertulis. Pernikahan dini berarti perkawinan yang dilakukan sebelum pihak perempuan dan laki-lakinya mencapai usia 19 tahun. Adapun terkait batas usianya itu pun tercantum berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 yang berbunyi : “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”
Meskipun demikian, pernikahan dini tetap ada kemungkinan untuk dilakukan apabila terdapat alasan yang mendesak. Pernikahan dini tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan Dispensasi dengan alat bukti pendukung yang dilampirkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 yang berbunyi :
“Yang dimaksud dengan “penyimpangan” adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun.
Yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Yang dimaksud dengan “bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan”
Terkait dengan pendaftaran perkawinan diatur pada Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2019 yang menjelaskan syarat administrasinya yaitu :
“Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
- Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
- Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
- Foto kopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Persetujuan kedua calon pengantin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu
menyatakan kehendaknya; - Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama; dan
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.”
Mengacu pada Pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa KUA memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan pernikahan dini apabila tidak memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan dan diatur oleh hukum Indonesia. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.