Barang kw merupakan barang tiruan yang mirip dengan aslinya dan dipatok dengan harga barang yang jauh lebih murah dibandingkan dengan barang aslinya. Pada umumnya barang kw tersebut meniru barang dengan merk branded. Barang kw cukup digemari oleh banyak orang, utamanya di lingkungan kelas menengah dan kebawah. Namun selain itu, ada juga penjual yang memang dengan sengaja menjual barang kw tanpa diketahui pembelinya, guna meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Namun apakah kalian tahu bahwa kegiatan jual beli barang KW merupakan tindakan yang melanggar hukum?
Terkait dengan pemalsuan barang telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG). Pelanggaran atas pemalsuan barang ini diatur dalam Pasal 100 UU MIG sebagai berikut :
“(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Ancaman hukumnya tindak pidana pemalsuan barang tidak hanya menjerat pelaku yang memproduksi atau menjualnya saja, pihak pembeli barang tersebut pun tidak luput dari ancaman hukuman pidananya jika ia mengetahui dan sengaja membeli barang palsu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 101 MIG dengan bunyi :
“(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”
Selain dalam undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (MIG), Jual beli dan memproduksi barang KW atau palsu termasuk kedalam tindakan Pelanggaran hak milik yang tercatat dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :
“Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahu(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Tindakan jual beli barang Kw atau palsu tentunya merugikan pemilik merk dan konsumen yang tidak mengetahuinya. Oleh sebab itu terbentuklah Undang-Undang yang mengatur terkait tindakan juakl beli barang kw ini agar supaya dapat melindungi semua pihak dari pemalsuan barang yang mengakibatkan kerugian. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.