Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas

0
58

PERTANYAAN :

Apakah Hukum Indonesia mengatur tentang hak bekerja disabilitas? yang mana seharusnya penyandang disabilitas tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah. (SL-Bogor)

Terima kasih pertanyaannya,

Mendasar pada Pasal 1 Ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (UU 8/2016) yang menyatakan bahwa :

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,  mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untu kberpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Dilihat berdasarkan konteks hukum ketenagakerjaan, mempekerjaan seseorang dengan kondisi penyandang disabilitas bukan termasuk pilihan, namun termasuk dalam suatu kewajiban. Setiap individu berhak untuk mendapatkan kesempatan yang setara DIingkungan pekerjaan.

Hak-hak pekerjaan terhadap penyandang disabilitas tercantum dalam Pasal 11 UU 8/2016, yang berbunyi :

“Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak :

  • Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
  • Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
  • Memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
  • Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas
  • Mendapatkan program kembali bekerja;
  • Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
  • Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
  • Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.”

Berdasarkan pasal tersebut, disimpulkan bahwa seseorang dengan kondisi penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja dan mendapat perlindungan dari diskriminasi. Hal tersebut didasari oleh prinsip kesetaraan, keadilan dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, salah apabila mengabaikan atau mengecualikan penyandang disabilitas untuk bekerja demi kesejahteraan dan kemandirian penyandang disabilitas tersebut. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini