Menghalangi Jalan Ambulans, Bisa Dijerat Pidana

0
90

Kita mungkin pernah melihat pengendara motor ataupun mobil yang tidak mau memberikan jalan dan bahkan menghalangi jalannya ambulans. Padahal, ambulans itu sendiri merupakan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Pasal 134 dengan bunyi :

“Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. “

Kemudian terkait sirine dalam ambulans yang dipergunakan sebagai pemberi informasi kepada pengemudi lainnya di jalan raya bahwa ambulans sedang membawa jenazah, membawa pasien atau membawa pasien dengan kondisi gawat darurat tidak dapat dibunyikan secara asal-asalan, tercantum dalam Pasal 135 UU LLAJ yang menyatakan bahwa:
“(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.”

Ambulans merupakan kendaraan yang memiliki hak utama dijalan raya, karena fungsinya sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengevakuasi pasien secara cepat dan aman serta diperbolehkannya penggunaan sirine juga pengawalan petugas kepolisian. Maka, bagi siapapun pengendara jalan yang menghalangi laju ambulans, termasuk dianggap sebagai pengemudi/seseorang yang melanggar aturan hukum dengan jerat hukuman berupa :

1. Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

2. Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Terkait dengan diberlakukannya aturan ambulans yang memiliki hak utama di jalan raya tentunya merupakan bentuk kesadaran manusia untuk menghormati juga mendahulukan seseorang/pasien yang sedang membutuhkan, apalagi jika seseorang/pasien tersebut sedang dalam kondisi kristis dan diperlukan gerak cepat untuk menyelamatkan nyawanya. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini