PERTANYAAN :
Saya dan suami saya telah melangsungkan perkawinan yang sah di luar negeri. Lalu saat ini saya ingin mengajukan gugatan cerai ke suami saya. Apakah tetap bisa gugatan perceraian tersebut tetap saya ajukan meskipun perkawinannya dilakukan di luar negeri? mohon jawabannya, terima kasih.(RA-Jakarta)
Baik, terima kasih pertanyaannya
Perlu diketahui bahwa suatu perkawinan yang dilakukan diluar negeri akan dianggap sah, apabila pihak terlibat tersebut mengajukan dan melaporkan perkawinannya kepada instansi yang berwenang. Terdapat 3 (tiga) syarat perkawinan di luar negeri yang dianggap sah menurut hukum di Indonesia yaitu :
- Perkawinan dilakukan di Luar Negeri dan Dicatatkan di Catatan Sipil/ instansi di Negara melangsungkan perkawinan;
- Perkawinan yang terjadi di Luar Negeri dilaporkan kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia);
- Perkawinan yang dilakukan Luar Negeri dilaporkan kepada Disdukcapil (Non Islam) atau di Kantor Urusan Agama (KUA) / (Islam)
Pencatatan perkawinan tersebut sebagaimana tercamtum dalam beberapa Pasal yang menjadi acuannya yaitu :
1. Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :
“Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia”
2. Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi :
“(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warg anegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka“
Sedangkan terkait pengajuan gugatan perceraiannya dapat mengacu pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa :
- Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
- Dalam hal Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada Tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, tentang apakah pernikahan yang dilakukan diluar negeri tetap bisa diajukan gugatan perceraiannya. Jika mengacu pada Pasal aturan berdasarkan hukum Indonesia diatas, maka jawabannya adalah BISA selama perkawinan tersebut dilakukan secara sah/tercatat. Dipertegas pula dengan Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa suatu perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.