Hukum Bagi Pelaku Tabrak Lari

0
93

Kecelakaan di Jalan Raya tidak dapat terhindarkan dan terdapat banyak faktor yang menyebabkannya seperti faktor kelalaian pengemudi itu sendiri (mengantuk, tidak mematuhi aturan lalu lintas, dll), faktor kondisi kendaraan, faktor cuaca, dan kondisi jalan.

Pada dasarnya ketika seseorang pengemudi terlibat dalam kecelakaan, ia wajib menghentikan kendaraannya dan memiliki tanggung jawab sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 231 Ayat (1) NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (UU LLAJ) yang berbunyi :

“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. Memberikan pertolongan kepada korban;
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan”

Sedangkan abrak lari berarti suatu kondisi dimana pengemudi yang menyebabkan/terlibat kecelakaan melepaskan tanggung jawabnya (meninggalkan korban) sebagaimana tanggung jawab yang telah diatur dalam pasal diatas entah karena dipicu rasa khawatir akan diamuk massa, panik, atau bahkan memang dengan sengaja ingin lepas dari tanggung jawab hukumnya.

Namun tentu saja, meskipun pengemudi tersebut lari dari tanggung jawabnya ia tidak dapat lepas dari jerat hukum. Adapun aturan mengenai jerat hukumnya tercantum dalam Pasal:

1.  Pasal 310 Ayat (2),(3),(4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

“(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

2. Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”

Ancaman pidana dan denda bagi pelaku tabrak lari tidak main-main, sebanding dengan apa yang diperbuatnya yang dengan sengaja ingin melepaskan diri dari tanggung jawab. Pelaku tabrak lari dinilai dapat menyebabkan korban mengalami kondisi yang fatal. Untuk itu, tabrak lari bukanlah sesuatu hal yang dibenarkan dalam hukum. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini