Kesalahan Penulisan Akta Kelahiran

0
31

PERTANYAAN :

Apa yang harus saya lakukan jika saya baru menyadari bahwa dalam Akta Kelahiran saya terdapat kesalahan penulisan nama? Terima kasih (DN-Tuban)

Terima kasih, pertanyaanya

Pertama kami akan menjelaskan apa itu Akta Kelahiran dalam sudut pandang hukum. Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi yang mencantumkan identitas seseorang. Dokumen Akta Kelahiran ini dikeluarkan oleh instansi berwenang yang bertugas sebagai pencatat administrasi masyarakat yaitu seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kutipan Akta Kelahiran itu sendiri merupakan salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang tercatat di dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pencatatan administrasi tersebut kemungkinan adanya kesalahan penulisannya tetap ada, baik itu berupa kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, dan penulisan lainnya.

Berdasarkan pernyataan Anda yang menyebutkan bahwa baru menyadari ada kesalahan penulisan nama dalam akta kelahiran, maka langkah yang dapat dilakukan yaitu Mengajukan Gugatan Pembetulan Akta Pencatatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi :

“(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya”

Pembetulan atau perbaikan data dalam akta pencatatan sipil khususnya akta kelahiran perlu segera dilakukan agar supaya tidak menjadi kendala dalam kepengurusan dokumen catatan sipil lainnya. Namun, perlu diingat bahwa apabila kesalahan dalam akta kelahiran tersebut telah melampaui waktu selama bertahun-tahun, maka perlu adanya penetapan dari Pengadilan sebelum melakukan pengajuan pembetulan ke Dispendukcapil. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini