PERTANYAAN :
Bagaimana solusinya jika seorang kuasa hukum yang kita tunjuk untuk mewakili kita meninggal dunia ketika dalam proses perkara? (YN-Gorontalo)
Terima kasih pertanyaannya,
Sebelum mengetahui jawabannya, terlebih dahulu pahami tentang apa yang dimaksud dengan pemberian kuasa. Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi :
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Pemberian kuasa tersebut ditandai dengan diterbitkannya suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Kemudian didalamnya tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tindakan yang diberi kuasa untuk dilakukan penerima kuasa dalam mewakili pemberi kuasa, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal1795, yakni :
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan
tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Lalu pertanyaan Anda adalah Bagaimana solusinya jika seorang kuasa hukum yang kita tunjuk meninggal dunia ketika masih dalam proses perkara??
Pada dasarnya apabila kuasa hukum yang kita tunjuk meninggal dunia sedangkan proses perkara yang ia wakili sedang berjalan, maka surat kuasanya akan berakhir atau gugur dengan sendirinya. Sebagaimana pernyataan yang tertulis dalam Pasal 1813 KUHPerdata dengan bunyi :
“Pemberian kuasa berakhir :
Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima
kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Dalam hal ini,untuk melajutkan proses perkara Anda yang sempat terhenti, maka Anda dapat memberikan kuasa baru kepada seseorang baik advokat/pengacara dengan memberikan kewenangan hukum untuk mewakili kepentingan yang sama. Adapun untuk membuktikan bahwa kuasa hukum yang sebelumnya telah meninggal maka pemberi kuasa dapat melampirkan surat kematian kuasa hukum terdahulunya untuk membuktikan bahwa kuasanya telah berakhir. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.