PERTANYAAN :
Saya L**N* dari Bekasi. Saya mempunya 1 rumah yang saya sewakan ke orang lain. Tiap waktu membayar sewa, penyewa tersebut selalu tepat waktu. Tetapi kemudian selama 6 bulan kemarin ia menunggak bayar sewa yang menyebabkan kerugian bagi saya. Bisakah hal tersebut saya bawa ke jalur hukum? terima kasih (LN-BEKASI)
Terima kasih pertanyaannya.
Sewa berarti terjalinnya suatu kesepakatan yang mana penyewa membayar biaya tertentu atas menggunakan sementara waktu sesuatu dari penyedia sewa, baik berupa properti, barang, atau jasa. Sewa menyewa rumah merupakan jalan alternatif bagi seseorang untuk bertempat tinggal meskipun belum memiliki hunian.
Dalam melakukan sewa-menyewa berarti penyewa mengikatkan persetujuannya dengan pemberi sewa terkait pembayaran sewa, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi :
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu
mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa sebagai seorang penyewa harus menjalani kewajiban utamanya dalam hal :
- Memakai barang sewa sesuai dengan tujuan, atau menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
- Membayar uang sewa dalam jangka waktu yang telah ditentukan
Oleh karena membayar sewa merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyewa, apabila tidak dilakukukan maka penyewa terindikasi melanggar hukum dengan ancaman hukuman pidana yang mengacu pada Pasal :
1. Pasal 1243 KUH Perdata ( WANPPRESTASI )
Apabila penyewa lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar sewa nya, maka sebelum mengajukan perkara wanprestasi terlebih dahulu sebagai pemberi sewa, kita memberikan pernyataan lalai. Wanprestasi tersebut mengacu pada Pasal 1243 KUHPerdata dengan bunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan ataudilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
Dengan menunggaknya sewa, berarti penyewa menggunakan tanah yang bukan miliknya dan ia tidak memiliki hak untuk menempatinya. Maka ia akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960 yang menyatakan bahwa :
“Barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah” akan dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
3. Pasal 372 KUHP ( PENGGELAPAN )
Penyewa yang menunggak membayar sewa atas kesepakatan bersama dapat dijerat dengan hukum pidana penggelapan, karena penyewa ia tetap menghuni properti yang bukan kepunyaannya. Penggelapan terdapat dalam aturan Undang-Undang Pasal 372 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012, yaitu yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Demikian jawaban kami atas pertanyaan Anda. Semoga permasalahan Anda segera terselesaikan. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.