Transaksi Dengan Uang Mata Asing di Wilayah Indonesia

0
33

Dalam wilayah Negara Indonesia segala jenis sesuatu yang berkaitan dengan transaksi harus dilakukan dengan menggunakan rupiaH selaku mata uang yang sah. Hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Terkait dengan segala jenis transaksi yang disebutkan diatas mengacu pada transaksi berupa pembayaran, penyelesaian kewajiban untuk mengganti sesuatu dan harus dipenuhi, dan atau pun transaksi lainnya.

Meskipun demikian, Bank Indonesia selaku Bank Sentral yang menjaga stabilitas nilai mata uang, terkait hal tersebut menjabarkan beberapa pengecualiannya. Pengecualian tersebut diberlakukan terhadap transaksi tertentu yang termasuk ke dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kegiatan transaksi lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. Diantaranya Pengecualian tersebut  tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 BAB III PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH Pasal 4. Tercantum pula dalam Pasal 21 Ayat (2) UU Mata Uang yang berbunyi :

“Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi :
a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. Transaksi perdagangan internasional;
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. Transaksi pembiayaan internasional.”

Untuk itu apabila melakukan transaksi sebagaimana pengecualian diatas, maka diwajibkan untuk menggunakan mata uang Indonesia yang sah, yaitu rupiah. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka sanksi hukum yang akan dikenakan mengacu pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, bahwa atas hal tersebut akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini