PERTANYAAN :
Selamat pagi. Saya mau tanya bagaimana hukumnya jika suatu harta warisan dibagikan sebelum pewarisnya meninggal dunia? (NA-Sidoarjo)
Terima kasih pertanyaannya,
Harta warisan merupakan kekayaan berupa berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, perhiasan, investasi maupun barang berharga lainnya. Pada umumnya yang kita ketahui adalah pembagian harta warisan dilakukan ketika pewaris telah meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). yang menyatakan bahwa : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”
Pasal tersebut berarti menjelaskan suatu syarat dapat diberikannya suatu harta warisan kepada ahli waris hanya jika pewaris telah meninggal dunia.
Namun dalam pembahasan kali ini menjawab pertanyaan Anda terkait bagaimana hukum jika suatu harta warisan dibagikan sebelum pewaris meninggal. Terdapat 2 (dua) hal mengenai tersebut, yakni jika dilihat berdasarkan sudut pandang :
- Hukum Perdata
Dalam pandangan hukum perdata suatu warisan yang dibagikan sebelum pewaris meninggal dunia Tidak Diperbolehkan, oleh karena melanggar Pasal 830 kuhp yang menuliskan syarat dibagikannya harta warisan.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Peraturan KHI memberikan kelonggaran bagi tindakkan membagikan warisan sebelum pewaris meninggal. Harta waris Diperbolehkan dibagikan kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peralihan harta warisan, namun dikategorikan sebagai Hibah/Hadiah. Pengertian hibah tersebut tercantum dalam Pasal 171 g KHI yang menyatakan : “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada seseorang lain yang masih hidup untuk dimiliki”.
Dapat diketahui bahwa salah satu syarat atau unsur dari Hibah yaitu pembagian harta ketika pemberinya masih hidup terkait jumlah batasannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 210 Ayat (1) KHI yang berbunyi : “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Kemudian apabila pembagian hibah tersebut berdasarkan hubungan orang tua dan anak maka dapat diperhitungkan sebagai warisan ( Pasal 211 KHI )
Kesimpulannya, terdapat 2 (jawaban) mengenai hukum suatu harta warisan yang dibagikan sebelum pewaris meninggal. Hal tersebut dilihat berdasarkan sistem hukum berdasarkan agama yang dianutnya. Demikian jawaban dari kami. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.