Perceraian merupakan berakhirnya suatu hubungan pasangan atau suami istri yang disebabkan oleh suatu hal. Dalam persidangan perceraian tentunya diperlukan adanya keterangan dari saksi yang dihadirkan guna menguatkan bukti, posisi dalam persidangan cerai dan membantu hakim dalam memutuskan apakah gugatan perceraian yang diajukan tersebut diterima atau tidak.
Seorang anak dapat dijadikan saksi oleh karena ia dapat menjadi satu-satunya yang mengetahui secara langsung adanya pertengkaran, ketidakcocokan, dan perselisihan yang dialami orang tuanya. Pasal mengenai anak sebagai saksi dalam persidangan diatur dalam Pasal 1912 KUHPerdata. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu :
“1) Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dungu, gila atau mata gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi.
2) Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.
3) Juga Hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah didengarnya, dilihatnya, dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan tentang bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh menggunakannya untuk mengetahui dan mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut dengan upaya pembuktian biasa.”
Berdasarkan uraian pasal Hukum Perdata yang mengatur saksi perceraian diatas, maka seorang anak yang telah berusia 15 (lima belas) tahun maupun yang telah dewasa dapat dihadirkan sebagai saksi sepanjang ia dapat memberikan keterangan terkait suatu hal yang menyebabkan orang tuanya bercerai. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.