Dalam ranah Peradilan dikenal dengan asas-asas yang berfungsi agar supaya hukum menjadi lebih adil dan terarah. Dalam peradilan dikenal salah satunya yaitu Asas Ius Curia Novit. “Ius Curia Novit” adalah frasa Latin yang secara diterjemahkan sebagai “pengadilan mengetahui hukum”
Asas Ius Curia Novit adalah asas yang menyatakan bahwa hakim dianggap mengetahui segala tentang hukum sehingga ranah peradilan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara. Hal tersebut dicantumkan secara tegas dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman), yang berbunyi :
“(1)Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian”.
Dengan asas tersebut maka hakim memiliki kewajiban untuk memeriksa terlebih dahulu suatu perkara, hakimlah yang menentukan penerapan hukum apa yang harus diberlakukan dalam suatu perkara, oleh karena hakim dianggap mengetahui segala hukum.
Namun, prinsip ius curia novit ini pada dasarnya hanya teori. Faktanya hakim tidak mungkin mengetahui segala hukum dengan sangat kompleks juga sangat luas dan harus mengacu pada dasar-dasar hukum. Asas Ius Curia Novit pun dapat menjadi landasan penemuan hukum dengan terciptanya yurisprudensi. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.