Bolehkah Melangsungkan Perkawinan Ketika Hamil?

0
150

PERTANYAAN : 

Selamat pagi, saya mau tanya bagaimana hukumnya jika ada pasangan yang melangsungkan perkawinan sedangkan pihak perempuan sedang hamil. Apakah setelah sang anak dilahirkan harus melangsungkan perkawinan kembali? (LL-Malang)

Terima kasih atas pertanyaannya,

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang sah tidaknya suatu perkawinan, maka kami jelaskan terlebih dahulu syarat-syarat sah dalam perkawinan. Syarat sah perkawinan telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berbunyi :

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukum apabila melangsungkan perkawinan dengan status pihak wanita sedang hamil, maka dapat mengacu pada Pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menyatakan bahwa :

1)Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir

Dengan begitu, mengacu pada pasal diatas disimpulkan bahwa melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan status pihak wanita yang tengah hamil dapat dilakukan dan dikatakan sah, sehingga ketika sang anak lahir maka tidak perlu melakukan perkawinan ulang.

Atas perkawinan yang sah menurut hukum tersebut, maka akan dilakukan pencatatan dan diterbitkannya Buku Nikah atau Akta Nikah. Demikian jawaban kami atas pertanyaan Anda. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini