PERTANYAAN :
Status saya dan suami adalah pasangan yang menikah siri. Karena suatu hal saya ingin mengajukan isbat nikah untuk kemudian mengajukan perceraian. Apakah hal itu bisa dilakukan? Mohon pencerahannya. Terima kasih (MT-Sukoharjo)
Baik, terima kasih pertanyaannya.
Pengajuan isbat nikah dan juga dengan perceraian termasuk kedalam kumulasi gugatan. Kumulasi gugatan merupakan penggabungan dari beberapa tuntutan hukum yang dituliskan dalam 1 (satu) surat gugatan yang kemudian diajukan ke Pengadilan. Gugatan kumulasi dapat diajukan dalam beberapa perkara seperti nafkah, harta bersama, perceraian dengan penguasaan anak, dan Pengajuan isbat nikah dengan Perceraian.
Dilihat berdasarkan pernyataan Anda yang menyatakan bahwa Anda dan suami Anda merupakan pasangan yang menikah siri, maka dapat simpulkan bahwa atas perkawinan tersebut tidak terdapat adanya buku nikah yang diterbitkan, sehingga untuk mengajukan gugatan perceraian perlu mengajukan isbat perkawinan ke Pengadilan agar dinyatakan sebagai perkawinan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Pengajuan isbat nikah yang diajukan sekaligus gugatan perceraian dapat diajukan secara bersama atau digabungkan, selain melihat dari sisi kumulasi gugatan, dapat pula dilihat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 (SEMA) yang menyatakan bahwa :
“Pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernkahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.”
Jadi, intinya adalah Pengajuan isbat nikah dapat dilakukan dan digabung dengan pengajuan/gugatan perceraian. Prosedur dalam perceraian perkawinan siri sama dengan perceraian perkawinan yang sah pada umumnya, akan tetapi yang membedakannya ialah ketika akan mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu harus mengisbatkan pernikahnnya untuk dapat melanjutkan ke proses perceraian. Sekian jawaban kami. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.