PERTANYAAN :
Selamat Pagi. Di dalam hukum Perdata saya mendengar ada istilah Putusan Putusan Declaratoir. Apa arti dari putusan itu? Terima kasih (RM-Magelang)
Baik, terima kasih pertanyaannya.
Langsung pada intinya, putusan merupakan hasil akhir terkait dengan pemeriksaan perkara yang dijatuhkan oleh hakim dan dituangkan dalam bentuk tertulis juga diucapkan secara langsung oleh hakim dalam sidang dengan ketentuan sidang terbuka untuk umum. Putusan tersebut dibagi menjadi beberapa macam dan salah satunya yaitu Putusan Putusan Declaratoir.
Putusan Declaratoir atau disebut juga dengan declaratoir vonnis, yaitu putusan dalam pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim, dimana putusan tersebut memuat amar yang menyatakan, menegaskan atau menetapkan suatu keadaan hukum tertentu, putusan declatoir tidak mengandung unsur eksekusi.
Adapun ciri-ciri Putusan Declaratoir, di antaranya:
1. Tidak perlu adanya tindakan eksekusi
2. Menyatakan suatu keadaan hukum yang sah
3. Menyatakan bahwa keadaan hukum tertentu yang dimohonkan itu ada
4. Menyatakan suatu pengakuan tentang hak tertentu
5. Amar putusannya hanya menyatakan atau menetapkan sesuatu
5. Umumnya terjadi pada ranah pribadi
Kemudian untuk contoh putusannya sendiri yaitu terkait dengan pengangkatan anak, penetapan ahli waris. Demikian jawaban kami untuk pertanyaan Anda. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.