Pinjam meminjam merupakan suatu yang biasa terjadi. Meminjam berarti memakai barang orang lain dengan batas waktu tertentu dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Untuk itu seseorang yang akan meminjam barang, diharuskan untuk meminta izin.
Lalu bagaimana apabila barang dipinjam tanpa ada izin?
Mengacu pada pertanyaan anda meminjam barang tanpa izin ternmasuk kedalam tindak Besit. “Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yangada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akanbarang itu miliknya sendiri (Pasal 529 KUHPerdata).”
Merujuk pada Pasal 579 KUHPerdata yang berbunyi :
“Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
- Mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil
yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali
biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan
juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk
penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah; - Mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
- Membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala
barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat
membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu
dipegang oleh pemiliknya.”
Oleh kerana itu, apabila kita menjadi korbannya maka kita dapat mengajukan Gugatan secara perdata untuk meminta pengembalian barang kita yang dipinjam tanpa izin. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.