Bunyi Pasal Tentang Pencurian Identitas

0
161

PERTANYAAN :
Apakah bisa identitas kita dicuri orang lain untuk kepentingannya sendiri? Lalu apa hukumannya? Mohon jawabannya, terima kasih. (RZ-NTT)

 

Terima kasih pertanyaannya.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami bahas terlebih dahulu apa itu Identitas. Identitas merupakan data pribadi dengan ciri khusus yang dimiliki tiap orang, berupa nama, tanggal lahir, statusnya dan lain-lainnya dengan ciri khas yang membedakannya dengan orang lain.

Mengenai jenis data pribadi lebih lengkapnya tercantum Dalam Pasal 4 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menyatakan bahwa jenis data pribadi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :

“(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi :

  1. Data dan informasi kesehatan; 
  2. Data biometrik; 
  3. Data genetika; 
  4. Catatan kejahatan; 
  5. Data anak; 
  6. Data keuangan pribadi; dan/ atau 
  7. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:

  1. Nama lengkap; 
  2. Jenis kelamin; 
  3. Kewarganegaraan 
  4. Agama
  5. Status perkawinan; dan/ atau
  6. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang”

Pencurian identitas berarti tindak kejahatan mencuri data pribadi seseorang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga korban pencurian identitas mengalami kerugian dan kebocoran data. Adapun pencurian identitas tersebut umumnya digunakan untuk melakukan penipuan, pembobolan internet banking, mengajukan sewa dan atau mengajukan pinjaman online dengan menggunakan identitas yang dicurinya.

Sebagaimana pertanyaan Anda, seseorang yang melakukan pencurian terhadap identitas orang lain maka ancaman hukumannya merujuk pada Pasal 67 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menyatakan bahwa :

“(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah)”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka Pelaku pencurian identitas akan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) dan (3) UU PDP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 Miliar.

Selain, itu atas pencurian identitas dapat pula dilaporkan secara Perdata sebagaimana aturan dalam Pasal 12 Ayat (1) UU PDP, yang berbunyi :  

“Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dengan mengacu pada Pasal tersebut, maka berdasarkan hukum perdata atas pencurian identas dapat diajukan gugatan Pasal 1356 KUHPerdata tentang ganti kerugian.

Untuk itu pencegahan agar identitas tidak dicuri perlu menjadi perhatian penting dan ditingkatkan kewaspadaannya, salah satunya yaitu dengan tidak menyebarluaskan data pribadi kita secara lengkap di media sosial. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini