Mengadakan Demo Tanpa Pemberitahuan

0
49

Demo atau demonstrasi merupakan unjuk rasa yang dilakukan kelompok tertentu untuk menyatakan pendapat, tuntutan, menentang atau meminta hak terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang tepat.

Langsung kepada intinya, demo tidak dilarang oleh karena termasuk dalam kebebasan berpendapat dalam Hak Asasi Manusia, asalkan tujuan dari demo itu sendiri tidak memicu permusuhan dan kebencian yang memecah belah NKRI. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan akan kebebasan tersebut dengan bunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Adapun yang termasuk dalam mengeluarkan pendapat tertera dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN I998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Pasal 9 Ayat (1), yang berbunyi :“Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:a. Unjuk rasa atau demonstrasi;b. Pawai;c. Rapat umum; dan ataud. Mimbar bebas”

Terkait dengan bagaimana demo tersebut seharusnya dilakukan, Undang-Undang No.9 tahun 1998 tentang hak dan kewajiban, telah mengaturnya dalam Pasal 10 Ayat (1), (2), dan (3), yang menyatakan bahwa :

  1. “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
  2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat
    lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum
    kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.”

Berdasarkan pasal diatas, pemberitahuan demo merupakan hal yang penting. Dengan tidak adanya surat pemberitahuan tersebut maka Polisi memiliki hak untuk membubarkan aksi demo yang dilakukan sekelompok atau massa tersebut. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini